Komisi Senat
SUSUNAN KOMISI SENAT 2013-2017
Senat Institut Seni Indonesia Yogyakarta merupakan badan normatif tertinggi tingkat institut. Adapun tugas pokok Senat Institut Seni Indonesia adalah :
1. Penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
2. Pengawasan terhadap:
- Penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
- Penerapan ketentuan akademik;
- Pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Pelaksanaan tata tertib akademik;
- Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
- Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
3. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi;
4. Pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
5. Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
6. Pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan profesor; dan
7. Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.
Berdasarkan SK Rektor nomor: 170/KEP/2016 tanggal 31 Maret 2016 tentang Perubahan IV SK Rektor nomor: 139/KEP/2016, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat ISI Yogyakarta Periode 2013 – 2017, berikut ini susunan anggota Senat ISI Yogyakarta untuk periode 2013-2017 :
Komisi A : Akademik, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Ketua : Prof. Dr. M. Agus Burhan, M.Hum.
Sekretaris : Prof. Dr. Victorius Ganap, M.Ed.
Anggota :
- Prof. Dr. AM. Hermien Kusmayati, SST., SU.
- Prof. Drs. Soeprapto Soedjono, MFA., Ph.D.
- Prof. Dr. Djohan, M.Si.
- Prof. Dr. I Wayan Dana, SST.,M.Hum.
- Prof. Dr. Y. Sumandiyo Hadi, SST., S.U.
- Dr. Sunarto, M.Hum.
- Dr. Suastiwi, M.Des.
Komisi B : Organisasi, Anggaran, Administrasi, Peraturan, Kode Etik, Sanksi, Penghargaan, dan Evaluasi
Ketua : Drs. AG. Hartono, M.Sn.
Sekretaris : Drs. Krismus Purba, M.Hum.
Anggota :
- Dra. Trisno Tri Susilowati, S.Sn., M.Sn.
- M. Sholahuddin, S.Sn., M.T.
- Drs. Bambang Tri Atmadja, M.Sn.
- Prof. Drs. Martinus Dwi Marianto, MFA., Ph.D.
- Dr. Aris Wahyudi, M.Hum
- Endang Mulyaningsih, SIP., M.Hum.
- Dyah Arum Retnowati, M.Sn.
Komisi C : Kemahasiswaan, Kerjasama, Pengembangan, dan Alumni
Ketua : Drs. Anusapati, MFA.
Sekretaris : Drs. Surisman Marah, M.Sn.
Anggota :
- Marsudi, S.Kar., M.Hum.
- Prof. Dr. Kasidi, M.Hum.
- Prof. Dr. Yudiaryani, M.A.
- Prof. Drs. Triyono Bramantyo PS., M.Ed., Ph.D.
- Drs. Muhammad Umar Hadi, MS.
- Dr. Edi Sunaryo, M.S.
- Tanto Harthoko, M.Sn.